Haji reguler terdaftar dan diselenggarakan Kementerian Agama dan haji khusus terdaftar dan diselenggarakan swasta yang terdaftar di Kementerian Agama. Sedangkan haji non kuota jamaah dan penyelenggaranya tidak terdaftar di Kementerian Agama.Haji plus terjamin karena penyelenggaranya terdaftar dan diawasi Kementerian Agama. Sedangkan jamaah haji non kuota, rentan terlantar karena bukan tanggung jawab Kementerian Agama.
Sekarang tinggal pilih mana?
===== Haji, Umrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar